Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Waktu Penyelesaian Transaksi Jual dan Beli Saham

Admin
|
Jual Beli Saham

KOLABORASI.COM, Jakarta - Satu hal yang perlu diingat para investor saham adalah penyelesaian transaksi. Artinya, setiap saham yang kita jual atau beli tidak langsung selesai pada saat kita melakukan transaksi. 

Di sini, ada mekanisme perdagangan yang mengaturnya. Mengutip website Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaksanaan perdagangan saham dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan saham di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

 

Terkait penyelesaian transaksi, BEI membaginya berdasarkan tiga segmen pasar. Di pasar reguler misalnya. Penyelesaian transaksi terjadi setelah hari ke-2 terjadinya transaksi (T+2). Aturan ini berlaku sejak 2018 lalu. Sebelumnya, BEI  menetapkan penyelesaian transaksi di pasar reguler pada hari ke-3 setelah transaksi (T+3).

 

BEI menjelaskan, penerapan T+2 seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktek yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktek yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa.

 

Saat ini negara - negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

 

BEI juga mencatat setidaknya lima manfaat penerapan T+2, di antaranya:

Efisiensi proses Penyelesaian

Siklus Penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang.

Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia

Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2.

Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi

Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid.

Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat

Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan ëswitchingí ke instrument investasi lainnya.

Penurunan risiko  dan pasar

Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.

 

Selain di pasar reguler, BEI membedakan penyelesaian transaksi di pasar tunai dan pasar negosiasi. Di pasar tunai, penyelesaian transaksi terjadi pada hari yang sama kita melakukan transaksi. Sementara di pasar negosiasi, penyelesaian transaksi dilakukan melalui kesepakatan antara anggota bursa penjualan dan anggota bursa pembeli.


Baca Juga :

Yuk, Mancing di Laut
BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Waktu Penyelesaian Transaksi Jual dan Beli Saham

Jual Beli Saham
Admin Last Update: Jul 28, 2022

KOLABORASI.COM, Jakarta - Satu hal yang perlu diingat para investor saham adalah penyelesaian transaksi. Artinya, setiap saham yang kita jual atau beli tidak langsung selesai pada saat kita melakukan transaksi. 

Di sini, ada mekanisme perdagangan yang mengaturnya. Mengutip website Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaksanaan perdagangan saham dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan saham di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

 

Terkait penyelesaian transaksi, BEI membaginya berdasarkan tiga segmen pasar. Di pasar reguler misalnya. Penyelesaian transaksi terjadi setelah hari ke-2 terjadinya transaksi (T+2). Aturan ini berlaku sejak 2018 lalu. Sebelumnya, BEI  menetapkan penyelesaian transaksi di pasar reguler pada hari ke-3 setelah transaksi (T+3).

 

BEI menjelaskan, penerapan T+2 seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktek yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktek yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa.

 

Saat ini negara - negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

 

BEI juga mencatat setidaknya lima manfaat penerapan T+2, di antaranya:

Efisiensi proses Penyelesaian

Siklus Penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang.

Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia

Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2.

Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi

Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid.

Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat

Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan ëswitchingí ke instrument investasi lainnya.

Penurunan risiko  dan pasar

Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.

 

Selain di pasar reguler, BEI membedakan penyelesaian transaksi di pasar tunai dan pasar negosiasi. Di pasar tunai, penyelesaian transaksi terjadi pada hari yang sama kita melakukan transaksi. Sementara di pasar negosiasi, penyelesaian transaksi dilakukan melalui kesepakatan antara anggota bursa penjualan dan anggota bursa pembeli.

Mar 03, 2023 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: