Halal-Haram Investasi Saham
halal-haram-investasi-saham
KOLABORASI.COM, Jakarta – Investasi saham memang belum sepenuhnya bisa merangkul masyarakat luas. Apalagi jika melihat data jumlah investor tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang baru mencapai 4,49 juta atau masih jauh dari 1% terhadap total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 275 juta jiwa. Jangkauan yang masih minim itu pula yang membuat sebagian masyarakat pro dan kontra soal investasi saham. Terutama terkait status halal dan haram.
Sejatinya, investasi saham dapat dikatakan halal jika melihat beberapa fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah.
Sementara ada tiga fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah. Di antaranya;
1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Penguatan dasar hukum kehalalan investasi saham melalui pasar modal syariah juga ditegaskan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, kata OJK, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia. Di sisi lain, DSN-MUI kembali menerbitkan fatwa perdagangan saham melalui pedoman fatwa Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham. Fatwa ini bertujuan sebagai landasan umat muslim dalam melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal. Dokumen tersebut bahkan ditandatangani Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dalam fatwa itu, jual beli saham yang dimaksud adalah Saham Syirkah Musahamah. “Penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” tulis dokumen fatwa DSN-MUI. Adapun Syirkah Musahamah adalah Perusahaan yang pendiriannya menggunakan Akad Syirkah Musahamah. Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham. Pada prinsip isra jual beli saham suatu perusahaan wajib terbebas dari unsur riba dan unsur-unsur haram lainnya, antara lain utang berbasis riba dan/atau pendapatan yang haram.
Sampai di sini, sangat jelas bahwa transaksi jual beli saham tidak haram. Namun bagi masyarakat yang masih untuk berinvestasi saham, ada baiknya mencari lebih banyak informasi dan bertanya kepada para tokoh agama. Apalagi, saat ini sudah ada beberapa tokoh agama yang mendeklarasikan diri sebagai investor saham.
Baca Juga :
Asuransi Bagi Petualang, Perlukah?TAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Halal-Haram Investasi Saham
halal-haram-investasi-saham
KOLABORASI.COM, Jakarta – Investasi saham memang belum sepenuhnya bisa merangkul masyarakat luas. Apalagi jika melihat data jumlah investor tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang baru mencapai 4,49 juta atau masih jauh dari 1% terhadap total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 275 juta jiwa. Jangkauan yang masih minim itu pula yang membuat sebagian masyarakat pro dan kontra soal investasi saham. Terutama terkait status halal dan haram.
Sejatinya, investasi saham dapat dikatakan halal jika melihat beberapa fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah.
Sementara ada tiga fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah. Di antaranya;
1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Penguatan dasar hukum kehalalan investasi saham melalui pasar modal syariah juga ditegaskan kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, kata OJK, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia. Di sisi lain, DSN-MUI kembali menerbitkan fatwa perdagangan saham melalui pedoman fatwa Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham. Fatwa ini bertujuan sebagai landasan umat muslim dalam melakukan transaksi jual beli saham di pasar modal. Dokumen tersebut bahkan ditandatangani Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dalam fatwa itu, jual beli saham yang dimaksud adalah Saham Syirkah Musahamah. “Penerbitan dan pengalihan Saham Syirkah Musahamah boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” tulis dokumen fatwa DSN-MUI. Adapun Syirkah Musahamah adalah Perusahaan yang pendiriannya menggunakan Akad Syirkah Musahamah. Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham. Pada prinsip isra jual beli saham suatu perusahaan wajib terbebas dari unsur riba dan unsur-unsur haram lainnya, antara lain utang berbasis riba dan/atau pendapatan yang haram.
Sampai di sini, sangat jelas bahwa transaksi jual beli saham tidak haram. Namun bagi masyarakat yang masih untuk berinvestasi saham, ada baiknya mencari lebih banyak informasi dan bertanya kepada para tokoh agama. Apalagi, saat ini sudah ada beberapa tokoh agama yang mendeklarasikan diri sebagai investor saham.
Apr 11, 2023 last edited03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.